MUATAN NASIONAL
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, bimbingan konseling,Β dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
No. | Komponen | VII | VIII | IX |
Kelompok A | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 3 | 3 | 3 |
3. | Bahasa Indonesia | 6 | 6 | 6 |
4. | Matematika | 5 | 5 | 5 |
5. | Ilmu Pengetahuan Alam | 5 | 5 | 5 |
6. | Ilmu Pengetahuan Sosial | 4 | 4 | 4 |
7. | Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 |
Kelompok B | ||||
8. | Seni Budaya | 2 | 2 | 2 |
9. | Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan | 3 | 3 | 3 |
10. | Prakarya | 2 | 2 | 2 |
11. | Muatan Lokal Bahasa Jawa | 2 | 2 | 2 |
Jumlah | 39 | 39 | 39 |
MUATAN LOKAL
Muatan lokal terintegrasi pada mata pelajaran Kelompok B. Pada Provinsi Jawa Tengah, muatan lokal Bahasa Jawa merupakan muatan lokal wajib mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa. Berdasarkan hal tersebut pada SMP Negeri 7 Salatiga, Bahasa Jawa menjadi mata pelajaran Muatan Lokaldengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu. Selain itu bahasa Jawa merupakan bahasa ibu yang digunakan oleh semua peserta didik.Penggunaan bahasa Jawa diharapkan dapat menumbuhkan sikap santun dan budi pekerti luhur.
BIMBINGAN KONSELING (BK)
Bimbingan konseling diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam lampiran IV Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 disebutkan bahwa layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
Layanan Bimbingan Konseling
- Layanan Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
- Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan danberkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
- Layanan Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
- Layanan Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Mediasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Advokasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pasal 53 ayat (2) butir a PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib, yaitu pramuka, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan Β minat masing-masing.
Ekstrakurikuler pilihan meliputi:
- Krida: PMR dan Paskibra
- Karya Ilmiah Remaja (IPA)
- Olahraga: Basket, Bola Voli, Pencak Silat, dan Sepak Bola.
- Olah minat: Band, Vokal/Paduan Suara, Jurnalistik/Mading, Rebana, dan Tari
- Keagamaan: Qiroah/Seni Baca Alquran dan Pendalaman Alkitab/Retreat
- Kegiatan lain: Pertamanan dan Batik