TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 7 SALATIGA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMP NEGERI 7 SALATIGA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Tata tertib Peserta didik adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tatib, dalam hal ini adalah Peserta Didik SMP Negeri 7 Salatiga
  2. Pemantauan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, guru pembimbing, dan karyawan SMP Negeri 7 Salatiga
  3. Pemantauan adalah pengawasan pelaksanaan tatib dan menindaklanjuti secara konsisten

BAB II

DASAR HUKUM

Pasal 2

Dasar

  1. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Inpres No. 14 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Pengibaran Bendera Merah Putih
  3. Keputusan Mendikbud No. 0461/U/1984 tentang Pembinaan ke Peserta Didikan
  4. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
  5. Petunjuk pelaksanaan upacara

Pasal 3

Tujuan

  1. Mengatur kehidupan Peserta Didik sehari-hari di sekolah
  2. Menjaga Proses Belajar Mengajar di sekolah
  3. Mengatur sikap dan perilaku Peserta Didik di sekolah
  4. Meningkatkan jiwa persatuan dan kesatuan Peserta Didik di sekolah
  5. Meningkatkan pembinaan Peserta Didik dalam rangka menunjang Wawasan Wiyata Mandala dan Jiwa Patriotisme
  6. Meningkatkan sikap dan perilaku peduli lingkungan
  7. Meningkatkan ketahanan sekolah

BAB III

KEGIATAN SEKOLAH

Pasal 4

Proses Belajar Mengajar (PBM)

  1. Proses belajar mengajar diatur menggunakan jadwal pelajaran
  2. Hari Senin sebelum pelajaran dimulai diawali upacara Bendera dan koordinasi kepala sekolah, guru, dan karyawan,(saat koordinasi guru dan karyawan anak-anak melaksanakan kegiatan Literasi secara mandiri) pelajaran dimulai pukul 08.30 s.d. pukul 13.20 WIB, setelah pelajaran selesai dilanjutkan kegiatan kebersihan kelas sampai pukul 13.30 WIB.
  3. Pada hari Selasa,Rabu, Kamis dan Sabtu pukul 07.00 s.d pukul 07.10 diawali dengan kegiatan pembacaan Asmaul Husna bagi yang muslim dan doa bersama untuk yang non muslim, pelajaran dimulai pukul 07.10 s.d. pukul 13.20 WIB
  4. Pada hari Jumat pelajaran dimulai pukul 07.10 s.d. pukul 11.40 WIB
  5. Setiap hari Sabtu ke :1 dan 3 kegiatan Olahraga (Sabtu Sehat) bagi semua Peserta Didik, bapak ibu guru dan karyawan, dimulai pukul 07.00. s.d. pukul 08.00 (pakaian olahraga)Sabtu ke 2 kegiatan Sabtu Taqwa bagi yang muslim dan Doa bersama bagi yang non muslim Sabtu ke 4 dan Sabtu 5 (kalau ada) digunakan untuk kegiatan Sabtu bersih bagi semua siswa dan bapak ibu guru serta karyawan.
  6. Pada hari Sabtu pelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. pukul 11.30 WIB,dilanjutkan kegiatan Internalisasi Pramuka sampai pukul 13.00 WIB.
  7. Hari Senin s.d. Jumat 10 menit setelah pelajaran selesai diakhiri dengan kegiatan kebersihan kelas dan lingkungan kelas masing-masing.
  8. Peserta Didik wajib hadir di sekolah sebelum pintu gerbang ditutup pukul 07.00 WIB.
  9. Peserta Didik yang terlambat boleh mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket dan atau guru Mapel
  10. Peserta Didik yang terlambat lebih dari 10 menit tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dan akan mendapat tugas khusus dari sekolah lalu diperbolehkan mengikuti pelajaran pada jam berikutnya
  11. Peserta Didik hanya diperbolehkan menerima tamu pada saat jam istirahat dengan seizin guru piket dan guru Mapel kecuali keperluan yang sangat mendesak
  12. Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
  13. Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kelas pada saat jam pelajaran, kecuali seijin bapak/ ibu guru yang mengajar dengan syarat satu persatu secara bergantian.
  14. Apabila berhalangan hadir, Peserta Didik wajib memberikan surat izin dari ortu/wali atau melalui HP dengan syarat membawa surat ijin susulan pada waktu masuk

Pasal 5

Uapacara Bendera

  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh Peserta Didik
  2. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.00 WIB dan hari lain sesuai dengan ketentuan dari dinas / pemerintah
  3. Petugas upacara diatur secara bergilir, kecuali upacara khusus akan dilaksanakan oleh pengurus OSIS / pasukan inti
  4. Pakaian biru putih lengkap dengan atribut, dasi, topi, sepatu hitam polos, kaos kaki putih berlogo SMP Negeri 7 Salatiga, dan ikat pinggang warna hitam berlogo SMP Negeri 7 Salatiga.

BAB IV

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN PENATAAN RAMBUT

Pasal 6

Seragam Sekolah

  1. Hari Senin dan Selasa, (Khusus hari Senin / Upacara Bendera) seragam biru putih (OSIS)  Peserta Didik mengenakan topi sekolah dan dasi,serta sepatu dan kaos kaki sesuai dengan ketentuan.
  2. Hari Rabu dan Kamis seragam batik SMP Negeri 7 Salatiga  
  3. Hari Jumat seragam khas Identitas SMP Negeri 7 Salatiga 
  4. Hari Sabtu dan upacara hari pramuka memakai seragam pramuka
  5. Pemakaian seragam OSIS baju dimasukkan ke dalam celana atau rok dengan rapi dan memakai ikat pinggang warna hitam berlogo SMPN 7 Salatiga  kecuali seragam khas kotak-kotak dan seragam batik baju diluar tidak dimasukkan.
  6. Pada saat mengikuti pelajaran Penjaskes di lapangan menggunakan Kaos dan Celana Olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah
  7. Sepatu dan tali sepatu warna hitam polos tanpa warna lain dengan menggunakan kaos kaki warna putih berlogo SMP Negeri 7 Salatiga dipakai untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis kecuali hari Jumat sepatu dan kaos kaki bebas,hari Sabtu sepatu hitam polos, kaos kaki warna hitam berlogo Tunas Kelapa
  8. Pada kegiatan pramuka mengenakan sepatu warna hitam polos tanpa warna lain dengan menggunakan kaos kaki warna hitam berlogo tunas kelapa
  9. Sepatu dan kaos kaki warna bebas dipakai khusus hari Jumat dengan ketentuan panjang kaos kaki minimal 5 Cm diatas mata kaki.
  10. Pemakaian kaos kaki yang berlogo harus kelihatan tulisan  dan logo, pemakain kaos kaki  tingginya minimal 5 cm di atas mata kaki
  11. Kerudung putih untuk seragam OSIS,kerudung kream untuk seragam identitas,kerudung biru untuk seragam batik khusus  bagi Peserta Didik putri yang memakai jilbab.
  12. Baju dan celana / rok warna kream dan coklat sesuai ketentuan Kwarnas untuk kegiatan pramuka
  13. Untuk ukuran  celana panjang dan, rok panjang sampai mata kaki.

Pasal 7

Rambut

  1. Peserta Didik tidak diperkenankan memberi warna / mengecat rambut
  2. Peserta Didik putra rambut dipotong pendek dan rapi, tengkuk dan telinga kelihatan
  3. Peserta Didik putri yang berambut panjang melebihi bahu, rambut dikepang / diikat

BAB V

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 8

Kewajiban

Paserta Didik wajib

  1. Mentaati Tata Tertib sekolah yang sudah ditetapkan
  2. Berjabat tangan dengan guru secara tertib pada awal pelajaran dan akhir pelajaran jam terakhir
  3. Berdoa bersama  pada awal jam pelajaran dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya ,dan mengucapkan janji siswa,pelajaran diakhiri dengan menyanyikan Lagu Nasional atau lagu daerah serta doa bersama.
  4. Meninggalkan ruangan kelas pada jam istirahat
  5. Memelihara segala perlengkapan kelas dan bertanggung jawab akan keutuhannya
  6. Menggunakan WC / KM sesuai dengan ketentuan dan menjaga kebersihannya.

Pasal 9

Larangan

  1. Peserta Didik dilarang
  2. Meninggalkan sekolah pada jam efektif tanpa izin guru piket / guru Bimbingan Konseling
  3. Memasuki kelas lain pada jam istirahat dan jam pelajaran yang kelasnya kosong
  4. Merusak nama baik sekolah
  5. Membawa dan atau menggunakan obat-obat terlarang, buku / bacaan porno, gambar porno, film, dan sejenisnya yang bertentangan dengan kegiatan pendidikan
  6. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah
  7. Membawa / memakai perhiasan berlebihan dan tidak pantas
  8. Membuat keonaran di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
  9. Mengotori lingkungan sekolah baik membuang sampah di sembarang tempat, corat-coret, dan hal-hal yang tidak semestinya
  10. Membawa rokok dan atau merokok di lingkungan sekolah
  11. Membawa senjata tajam dan atau senjata  sejenisnya  yang  tidak ada  hubungannya  dengan pelajaran atau pendidikan
  12. Merusak, mengotori meja kursi, dan barang inventaris sekolah
  13. Keluar / meninggalkan kelas pada saat pergantian jam pelajaran
  14. Membuka HP konten yang tidak sopan,konten pornografi atau konten konten yang dilarang
  15. Melubangi (tindik) di bagian tubuh manapun kecuali Peserta Didik putri tindik telinga
  16. Bertato
  17. Memakai ataupun  menggunakan  perhiasan gelang, kalung, anting dari bahan apapun (bagi Peserta Didik putra)
  18. Memakai alas kaki berupa sandal atau sepatu sandal tanpa seizin sekolah
  19. Memakai kaos selama pelajaran di kelas, kecuali pelajaran OR / PenjasOrkes
  20. Memakai jaket, jamper, baju (selain seragam sekolah) di lingkungan sekolah kecuali karena alasan khusus
  21. Meninggalkan barang-barang milik pribadi di sekolah antara lain:
  22. Buku paket 2)Sepatu 3)Pakaian 4)Dll
  23. Mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai (mencuri)
  24. Mengompas,mengancam,membuli atau menyakiti baik secara fisik maupun mental, dll,pada temannya yang menyebabkan suasana sekolah tidak nyaman.
  25. Segala bentuk kehilangan barang di lingkungan sekolah, menjadi tanggung jawab Peserta Didik yang bersangkutan

BAB VI

SANKSI

Pasal 10

Peserta Didik yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Peringatan tertulis dengan memanggil orang tua ke sekolah
  3. Skorsing / dikembalikan sementara kepada orang tua / wali Peserta Didik
  4. Dikeluarkan / dikembalikan pada orang tua / wali Peserta Didik

BAB VII

KENDALI PELAKSANAAN

Pasal 11

Pembentukan pribadi Peserta Didik yang disiplin memerlukan adanya :

  1. Pelaksanaan tatib secara konsisten
  2. Penegakan pelaksanaan sanksi bagi Peserta Didik yang melanggar tata tertib secara adil dan bijaksana
  3. Catatan pelanggaran secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Tindakan pencegahan, perbaikan, dan pengawasan secara bersama-sama oleh staf guru dan karyawan secara terpadu dan terarah
  5. Teladan, kasih sayang, dan perhatian dari semua warga sekolah, termasuk orang tua / wali Peserta Didik

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Peserta Didik ini akan ditentukan kemudian.

Salatiga,  12 Juli 2021

Mengetahui,

Kepala SMP Negeri 7 Salatiga                                                  Waka Urusan Kesiswaan

Zamroni Cholid,S.S,M.PdΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Nastain Arif, S.Pd.

NIP.197102062002121008Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Β Β Β Β NIP.196609281989021003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *