Sejarah Singkat

A. LATAR BELAKANG

Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pada pasal 36 ayat (2) dan (3) serta pasal 38 ayat (2). Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.  Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 77 A ayat (1) dan (2) terkait dengan Kurikulum. Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 77A ayat (2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa: 1) Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan 2) Kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta mempertimbangkan kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri 7 Salatigadisusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Kota Salatiga.

Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri 7 Salatiga dalam mengembangkan kurikulum, meskipun standar yang lain tetap dipedomani.

Pemerataan kesempatan belajar bagi  semua  peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus difasilitasi melalui pendekatan pendidikan inklusif. Melalui pendidikan inklusif ini diharapkan sekolah–sekolah standar dapat melayani semua anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan  khusus. Permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, menjelaskan tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Pada tahun pelajaran 2012/2013 SMP Negeri 7 Salatiga merupakan salah satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Salatiga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 420/0241.21/101 tentang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penyelenggara Pendidikan Inklusif dan CI-BI Kota Salatiga Tahun 2012.Hingga kini, tahun pelajaran 2015/2016, SMP Negeri 7 Salatiga masih menjadi salah satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Salatiga.

Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan.Pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan harus menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah.Pendidikan karakter harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua.Penumbuhan Budi Pekerti adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.Kurikulum SMP Negeri 7 Salatigamemuat kegiatan untuk penumbuhan budi pekertimelalui kegiatan pembiasaan di sekolah.

Di awal tahun 2014 SMP Negeri 7 mendapat penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata.Sekolah Adiwiyata adalah sekolahpeduli lingkungan yang sehat, bersih serta lingkungan yang indah.Dengan adanya program adiwiyata diharapkan seluruh masyarakat di sekitar sekolah agar dapat menyadari bahwa lingkungan yang hijau adalah lingkungan yang sehat bagi kesehatan tubuh kita. Oleh karena itu Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga memuat pembiasaan untuk hidup sehat melalui kebersihan dan keindahan lingkungan.

Pada tahun pelajaran 2015/2016, SMP Negeri 7 Salatiga melaksanakan Kurikulum 2013 bagi seluruh peserta didik kelas 7, 8, dan 9.

Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik belajar untuk :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memahami dan menghayati kehidupan.
  3. Mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
  4. Hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
  5. Membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

KomponenKurikulum SMP Negeri 7 Salatiga secara spesifik terdiri dari:

  1. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan SMP Negeri 7 Salatiga.
  2. Struktur dan Muatan Kurikulum.
  3. Pengaturan beban belajar.
  4. Kalender Pendidikan.
  5. Silabus.
  6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Komponen Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan SMP Negeri 7 Salatiga; Struktur dan Muatan Kurikulum; Pengaturan beban belajar; dan Kalender Pendidikan merupakan bagian dari Dokumen 1 atau Buku I Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga (KTSP). Buku II Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga (KTSP) berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga (KTSP) berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah (untuk Kurikulum 2013).

B. LANDASAN PENYUSUNAN

1. Landasan Filosofis

Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.

Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari fokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan struktur kurikulum.

2. Landasan Yuridis

Secara yuridis kurikulum ini dikembangkan berdasarkan:

  1. Undang-Undang Dasar1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Pasal 38 ayat (2)mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.Pasal 77A ayat (2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  6. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  7. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
  8. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  9. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  10. Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  11. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP.
  12. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
  13. Permendikbud Nomor63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan.
  14. Permendikbud Nomor68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK.

C. TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SMP NEGERI 7 SALATIGA

Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar dan acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan, pembelajaran,  dan penilaian di SMP Negeri 7 Salatiga yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.
  2. Memberikan kemandirian kepada guru dalam pengelolaan proses belajar mengajar dan bimbingan.
  3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki sekolah kepada segenap warga sekolah.
  4. Sebagai pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi program sekolah.

Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik belajar  untuk :

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • memahami dan menghayati,
  • mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
  • hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
  • membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan,
  • menyelamatkan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan,peduli dan berbudaya lingkungan,
  • melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.

D. ACUAN KONSEPTUAL KURIKULUM SMP NEGERI 7 SALATIGA

  1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
  2. Kebutuhan kompetensi masa depan;
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
  4. Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  6. Tuntutan dunia kerja;
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  8. Toleransi dan kerukunan umat beragama;
  9. Dinamika perkembangan global;
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
  11. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
  12. Kesetaraan jender; dan
  13. Karakteristik satuan pendidikan.

E. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM SMP NEGERI 7 SALATIGA

Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga  dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

    Peserta didik SMP Negeri 7 Salatiga  memiliki potensi untuk berkembang, meskipun motivasi belajarnya masih perlu ditingkatkan. Dengan menempatkan peserta didik pada posisi sentral dalam arti pembelajaran berpusat pada peserta didik diharapkan kompetensi dan potensinya dapat berkembang secara optimal. Hal lain yang mendapat perhatian adalah kebutuhan dan tuntutan masyarakat tentang pentingnya memperoleh pendidikan yang baik khususnya bagi peserta didik.
  2. Beragam dan terpadu
    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatigadikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga  meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

    Peserta didik di SMP Negeri 7 Salatiga  memiliki karakteristik yang bervariasi meskipun berasal dari daerah dengan kondisi budaya dan sosial ekonomi yang relatif sama. Dengan demikian tidak menjadi suatu permasalahan kaitannya dengan muatan kurikulum baik muatan wajib maupun muatan lokal serta pengembangan diri yang diterapkan di SMP negeri 7 Salatiga .
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
    KurikulumSMP Negeri 7 Salatiga dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

    SMP Negeri 7 Salatiga  berupaya menerapkan kurikulum dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi kesempatan peserta didik untuk dapat mengapresiasi seni yang senantiasa berkembang.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
    Pengembangan kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, dan keterampilan akademik merupakan keniscayaan.

    SMP Negeri 7 Salatiga  senantiasa menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam rangka memenuhi tuntutan dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut digunakan sebagai acuan dalam menerapkan kurikulum yang berbasis kecakapan hidup.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
    Substansi kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga  memungkinkan penguasaan kompetensi oleh peserta didik secara berkesinambungan dimulai dari penguasaan kompetensi dasar sehingga nantinya dapat digunakan sebagai bekal penguasaan kompetensi di jenjang pendidikan sekolah menengah.
  6. Belajar sepanjang hayat
    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga  menyelaraskan dengan pendidikan nonformal maupun informal. Menekankan pentingnya belajar sepanjang hayat dengan memperhatikan perkembangan lingkungan agar peserta didik dapat berkembang menjadi manusia seutuhnya.
  7. Memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
    Kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Muatan dan struktur kurikulum SMP Negeri 7 Salatiga dikembangkan untuk mendorong rasa kebersamaan dan meningkatkan rasa nasionalis dengan menerapkan muatan wajib dan muatan lokal secara proporsional dan seimbang.